"Motif yang dia sampaikan ke penyidik yang pertama. Mengisi kekosongan waktu, tersangka ini susah tidur beberapa bulan. Dengan Covid-19 ini, dia diam di rumah. Dia memanfaatkan waktu melakukan hal yang salah," jelas Yusri.
Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta pada 26 Mei 2020. Dari hasil penangkapan Dwi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 gram narkotika jenis ganja.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono terancam pidana penjara selama 5 tahun.
(aln)