Dari laporan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IDF dan MS. Proses penangkapan, menurut Yusri Yunus berlangsung di kawasan Kediri, Jawa Timur, pada 19 Mei 2020.
Atas perbuatannya, pelaku yang melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) ITE dan UU Pornografi terancam hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp250 juta.*
Baca juga: Duet dengan BLACKPINK, Lady Gaga: Aku Bangga Jadi Member Kelima
(SIS)