“Kita akan mendalami lagi bagaimana kepemilikan Xanax ini dan asal usulnya,” kata dia.
Kombes Pol Audie hanya memastikan, keduanya tidak ditahan karena pil psikotropika Xanax yang dimiliki masuk golongan empat dengan daya adiktif rendah.
“Xanax itu masih golongan empat, jadi tidak perlu ditahan,” tegasnya.
Vanessa Angel ditangkap bersama Bibi Ardiansyah dan asistennya pada 16 Maret 2020 di kawasan Srengseng, Jakarta. Dari hasil penangkapan ketiganya, polisi mengamankan 20 butir pil psikotropika jenis Xanax.
(edh)