JAKARTA - Vanessa Angel disebut mendapat pil psikotropika dari mantan pengacaranya saat tersangkut kasus dugaan prostitusi online. Keterangan itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru saat menyampaikan perkembangan kasus Vanessa dan sang suami, Bibi Ardiansyah, Jumat (20/3/2020).
“VA dapat obat itu dari mantan penasehat hukumnya,” ujarnya.
Namun untuk saat ini, polisi belum bisa memberikan banyak keterangan mengenai hal tersebut. Kombes Pol Audie mengatakan, penyidik hingga saat ini masih mendalami asal usul pil psikotropika jenis Xanax yang diamankan dari Vanessa dan Bibi.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Negatif, Vanessa Angel Sedih Dituding Pakai Narkoba
“Kita akan mendalami lagi bagaimana kepemilikan Xanax ini dan asal usulnya,” kata dia.
Kombes Pol Audie hanya memastikan, keduanya tidak ditahan karena pil psikotropika Xanax yang dimiliki masuk golongan empat dengan daya adiktif rendah.
“Xanax itu masih golongan empat, jadi tidak perlu ditahan,” tegasnya.
Vanessa Angel ditangkap bersama Bibi Ardiansyah dan asistennya pada 16 Maret 2020 di kawasan Srengseng, Jakarta. Dari hasil penangkapan ketiganya, polisi mengamankan 20 butir pil psikotropika jenis Xanax.
(edh)