JAKARTA - Vanessa Angel ditangkap bersama dua orang lainnya atas dugaan kepemilikan psikotropika pada 16 Maret 2020. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (17/3/2020).
“Kemarin malam, Senin 16 Maret 2020, tim dari Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang berinisial VA, FA, dan CL,” ujarnya.
Dalam lanjutannya Kombes Pol Yusri mengatakan, Vanessa Angel diamankan di kawasan Srengseng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Vanessa Angel Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Narkoba
“Ketiga orang itu diamanakan di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat,” kata dia.
Sementara mengenai barang bukti, polisi mengamankan 20 butir pil psikotropika dari Vanessa Angel dan dua orang lainnya. Namun belum diketahui berapa butir pil yang merupakan milik Vanessa pribadi.
“Kita mengamankan 20 butir psikotropika yang diduga dimiliki oleh ketiga orang tersebut,” pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.
(edh)