JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan urine pada 7 Maret 2020, aktris Ririn Ekawati dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Atas alasan itu, Polres Metro Jakarta Barat mengizinkan sang aktris untuk pulang, pada Minggu (8/3/2020) malam.
“Saat ini dia masih di sini (Polres Jakarta Barat). Sebentar lagi mungkin diperbolehkan pulang ke rumah. Namun terkait BAP si ITY yang menyatakan RE mengonsumsi narkoba akan terus kami dalami,” ujar Kapolres Metro Jakarta barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.
Sayangnya, Audie enggan membeberkan pukul berapa tepatnya kepolisian memulangkan aktris 37 tahun. Hal itu, menurut dia, karena Ririn Ekawati bersama dua rekannya: ITY dan DN masih menjalani pemeriksaan.
“Jadi ketiga orang ini masih kami mintai keterangannya. Nanti kalau BAP sudah selesai, kami akan memulangkan RE,” katanya.*
Baca juga: Polisi Amankan 38 Butir Happy Five dari Penangkapan Ririn Ekawati
(SIS)