Aming Ingatkan Penimbun Masker Bisa Dipenjara 5 Tahun

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 04 Maret 2020 16:20 WIB
Aming (Foto: Instagram/@amingisback)
Share :

- Mantan Istri Engku Emran Sebut Laudya Cynthia Bella Miliki Emosi Kuat

Aming lantas mengingatkan para penimbun masker bahwa ada ancaman pidana yang menanti mereka. Dalam ketentuan undang-undang, penimbun masker bisa dikenakan pidana 5 tahun penjara apabila terbukti melakukan.

“Ya hati-hati saja untuk para penimbun barang. Gue baca ada pasalnya, ada pidananya. Pasal 107 UU No. 7 tentang Perdagangan. Dimana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit, itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta,” jelas sang komedian.

Bagi Aming, penting untuk membuat masyarakat sadar hukum. Sebab bisa saja, para penimbun masker tidak mengetahui potensi hukuman yang mereka terima dari tindakan tersebut.

“Jadi apa-apa ada dasar hukumnya, dan jangan merasa apa yang kalian lakukan itu enggak melanggar apa-apa,” tandas mantan suami Evelin Nada Anjani.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya