JAKARTA - Aktor Jefri Nichol diduga dituntut rumah produksi Falcon Pictures atas kasus wanprestasi. Tidak tanggung-tanggung, bintang Dear Nathan ini terancam denda hingga Rp4,2 miliar.
Surat ditulis Direktur Utama PT Falcon sebagai penggugat kepada pemilik nama Jefri N, Tergugat I. Bukan hanya sang aktor, dalam surat yang dialamatkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini juga menyeret dua tergugat lainnya.
Baca Juga:
Gara-gara Tweet soal Orang Jelek, Jefri Nichol Diingatkan tentang Kasus Narkoba
Jefri Nichol Sebut Orang yang Bandingkan Wajah Tak Punya Tujuan Hidup
"Menyatakan Tergugat I, II dan III melakukan wanprestasi kepada penggugat sejak 1 Juni 2019," bunyi surat tersebut seperti dikutip dari akun @lambe_turah, Rabu (26/2/2020).
Disebutkan, tindakan aktor 21 tahun ini melalaikan kewajiban berperan dalam film produksi Falcon. Ia juga dianggap tidak menjaga nama baik Penggugat.
Melanjutkan isi surat tersebut, alih-alih menyelesaikan masalah, Tergugat justru disebut tidak melakukan iktikad baik. Ia juga diklaim mencari berbagai alasan untuk menghindar.
Merujuk Pasal 1239 KUHPerdata, apabila terjadi wanprestasi, Tergugat l, ll dan lll wajib mengganti seluruh biaya kerugian dan bunga.
Dalam perjanjian kerja yang dibuat pada 4 April 2018 bersama sang aktor berbunyi, "Untuk kelalaian, pihak kedua setuju dikenakan denda. Sekurang-kurangnya 300 persen dari honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 perjanjian ini."
Baca Juga:
Mulan Jameela Unggah Video Maia Estianty dan Ahmad Dhani, Netizen: Cemburu Nih
Rumah Dekat, Wulan Guritno dan Kawan-kawan Gantian Temani BCL
Selain itu Jefri Nichol juga diharuskan mengembalikan honorarium yang diterima Rp280 juta dari pihak penggugat.
Hingga berita ini ditulis, Okezone masih berusaha menghubungi pihak terkait. Guna mengetahui informasi selanjutnya.
(aln)