Merujuk Pasal 1239 KUHPerdata, apabila terjadi wanprestasi, Tergugat l, ll dan lll wajib mengganti seluruh biaya kerugian dan bunga.
Dalam perjanjian kerja yang dibuat pada 4 April 2018 bersama sang aktor berbunyi, "Untuk kelalaian, pihak kedua setuju dikenakan denda. Sekurang-kurangnya 300 persen dari honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1 perjanjian ini."
Baca Juga:
Mulan Jameela Unggah Video Maia Estianty dan Ahmad Dhani, Netizen: Cemburu Nih
Rumah Dekat, Wulan Guritno dan Kawan-kawan Gantian Temani BCL
Selain itu Jefri Nichol juga diharuskan mengembalikan honorarium yang diterima Rp280 juta dari pihak penggugat.
Hingga berita ini ditulis, Okezone masih berusaha menghubungi pihak terkait. Guna mengetahui informasi selanjutnya.
(aln)