DEPOK - Nurul Qomar diketahui tengah tersandung kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3 di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah. Hal itu terjadi, lantaran dirinya dianggap memberikan berkas palsu sebagai syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudi.
Akibat kasus tersebut, PN Brebes menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 5 bulan kepada Qomar, pada 11 November 2019. Namun, personel grup lawak Empat Sekawan itu tegas menolak vonis tersebut.
“Sudah jatuh vonis, tapi saya tidak terima karena tak merasa melakukan apa yang dituduhkan. Akhirnya saya naik banding dan berharap bisa bebas,” ujar Qomar dalam keterangannya.
Dia menambahkan, “Paling tidak, ada perubahan dari ketetapan itu karena ada proses banding. Saya akan terus ikuti prosesnya sampai tuntas. Syukur kalau masalah ini nanti bisa selesai saat banding.”
Baca juga: Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Qomar Ungkap Alasan Dirinya Tak Ditahan