Divonis 1 Tahun 5 Bulan, Qomar Ungkap Alasan Dirinya Tak Ditahan

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Senin 30 Desember 2019 16:40 WIB
Nurul Qomar (Foto: Vania/Okezone)
Share :

Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir mengatakan pelawak senior Nurul Qomar seharusnya ditahan karena menggunakan ijazah palsu.

"Pengguna ijazah palsu harus ditangkap dan ditahan, karena tidak boleh rakyat Indonesia menggunakan ijazah palsu untuk kegiatan apapun," ucap Nasir di Jakarta, Jumat (28/6/2019) seperti dilansir Antaranews.

(sus)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya