Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami tersangkut kasus ujaran ikan asin usai ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juli 2019 atas laporan Fairuz A. Rafiq. Sebelumnya, mereka terlibat dalam pembuatan konten YouTube yang menyebut organ intim Fairuz mengeluarkan bau seperti ikan asin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU. Pasal yang dikenakan terkait tindak pencemaran nama baik serta perbuatan asusila lewat media elektronik.*
Baca juga: Petualangan Menegangkan Ejen Ali Tayang di Bioskop Awal 2020
(SIS)