JAKARTA - Tiga tersangka kasus ujaran ikan asin: Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar harus menikmati momen pergantian tahun di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami mengungkapkan, hal itu bukan masalah besar untuk mereka. “Enggak ada masalah. Mereka biasa saja,” ujar Insank kepada Okezone lewat sambungan telepon, Kamis (26/12/2019).
Daripada mengeluhkan keadaan, Insank menyebut ketiganya memilih pasrah menjalani hukuman. Sekalipun situasinya tidak menyenangkan, mereka berusaha menjalani semuanya dengan sabar.
“Mereka berpikir ini cobaan. Jadi ya harus dijalani. Mau tidak mau, suka tidak suka harus sabar,” jelas sang pengacara.
Baca juga: Fairuz A Rafiq Tak Gentar Hadapi Pengawal Pablo Benua di Persidangan