Sementara mengenai kelanjutan proses hukum, trio tersangka kasus ujaran ikan asin sudah sangat siap menghadapi sidang lanjutan yang akan digelar pada 6 Januari 2020. Lamanya penundaan sidang membuat mereka punya waktu lebih untuk menyiapkan materi nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
“Materi sidang kami semua sudah siap. Semua itu akan kami sampaikan dalam sidang mendatang,” tutur Insank Nasruddin menambahkan.