Bebas, Kriss Hatta Ungkap Pengalamannya Gunakan Toilet Penjara

Lintang Tribuana, Jurnalis
Senin 23 Desember 2019 10:46 WIB
Kriss Hatta (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kriss Hatta terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar.

Baca Juga: Arnold Schwarzenegger Syok Lihat Adegan Seks Putranya dalam Daniel Isn t Real

Oleh hakim, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan divonis pidana penjara selama 5 bulan.

 

Namun karena vonis Kriss sudah dikurangi masa tahanan, maka hukumannya sudah tersisa beberapa hari lagi dan akhirnya dinyatakan bebas tepat pada 22 Desember kemarin

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya