Kriss Hatta Bebas, Ibu: Kado Natal untuk Keluarga

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Minggu 22 Desember 2019 19:05 WIB
Kriss Hatta. (Foto: Instagram/@krisshatta07)
Share :

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kriss Hatta terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Oleh hakim, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan divonis pidana penjara selama 5 bulan.

 

Namun karena vonis Kriss sudah dikurangi masa tahanan, maka hukuman pria 31 tahun tinggal tersisa beberapa hari dan kini sudah dinyatakan bebas.*

Baca juga: Saling Koreksi Kesalahan, Ritual Natal Keluarga Andmesh Kamaleng

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya