Majelis Hakim Vonis Zul Zivilia 18 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 18 Desember 2019 16:12 WIB
Zul Zivilia (Foto: Hana/Okezone)
Share :

Dalam vonis hakim, terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan serta memberatkan hukuman Zul.

Baca Juga: Demi Bertahan Hidup, Istri Jual Koleksi Gitar Zul Zivilia

 

Untuk poin yang meringankan, Zul dianggap sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan. Sementara dalam poin yang memberatkan, perbuatan Zul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

Usai pembacaan vonis, Zul diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukum apakah dia akan menerima atau pikir-pikir atas vonis hakim.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya