JAKARTA - Vonis putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Zul Zivilia sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019). Oleh Majelis Hakim, Zul dinyatakan bersalah atas tindakannya menjadi perantara peredaran narkoba.
“Menyatakan terdakwa Zulkifli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari 5 gram,” ujar hakim dalam sidang.
Baca Juga: Jelang Vonis, Zul Zivilia Pasrah dan Istri Menangis
Setelah dinyatakan terbukti bersalah, Zul lantas dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim. Vokalis Zivilia dikenakan pidana penjara 18 tahun.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 Miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim lagi.