Demi Bertahan Hidup, Istri Jual Koleksi Gitar Zul Zivilia

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2019 11:40 WIB
Zul Zivilia (Foto: Hana Futari/Okezone)
Share :

"Pidana penjara terhadap terdakwa 3, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap di tahan," ucap Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar dalam persidangan.

Zul Zivilia disebutkan telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sus) 

(kem)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya