Namun apabila dihitung sejak masa awal penahanan Kriss Hatta, pria yang juga berstatus sebagai presenter televisi itu diperkirakan bakal menghirup udara bebas sekira 10 hari lagi. Berkaca pada hitungan tersebut, besar kemungkinan pihak Kriss tidak akan mengajukan banding.
"Insya Allah nanti kita akan terima. Nanti kita akan bicara dengan keluarga, dengan Kriss juga," kata kuasa hukum Kriss Hatta lainnya, Suratman Usman.
Baca juga: Persunting Mantan Model, Ade Jigo Baru Kenal 7 Bulan
Sementara dari Kriss Hatta pribadi, pihaknya mensyukuri vonis yang ditetapkan Majelis Hakim. Sebab andai perhitungannya tepat, keinginan Kriss merayakan tahun baru bersama keluarga akan terwujud.
"Tahun baruan saya bisa di rumah nih," tuturnya. (sus)
(kem)