Komnas Perlindungan Anak Sebut Putri Karen Pooroe Alami Kekerasan

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Senin 02 Desember 2019 19:47 WIB
Karen Pooroe. (Foto: Instagram/@karenpooroe)
Share :

Dengan begitu, Arist menilai, ada dua pasal berlapis yang bisa disangkakan kepada Arya Satya Claporth. Pertama menyembunyikan anak dari ibu kandungnya. Kedua, penelantaran anak karena menghalangi anak untuk bersekolah.

 

“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada seorang pun yang bisa memisahkan anak dari orangtua kandungnya. Sekalipun itu ayah atau ibunya sendiri,” ujar Arist menambahkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya