Dengan begitu, Arist menilai, ada dua pasal berlapis yang bisa disangkakan kepada Arya Satya Claporth. Pertama menyembunyikan anak dari ibu kandungnya. Kedua, penelantaran anak karena menghalangi anak untuk bersekolah.
“Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada seorang pun yang bisa memisahkan anak dari orangtua kandungnya. Sekalipun itu ayah atau ibunya sendiri,” ujar Arist menambahkan.