Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding atau tidak. Mengingat vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan 10 bulan rehabilitasi yang mereka ajukan.
Jefri Nichol terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri Nichol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.
(sus)