JAKARTA - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) baru saja berakhir. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 bulan rehabilitasi dikurangi masa tahanan bagi Jefri Nichol.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 bulan dikurangi masa tahanan. Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim dalam sidang kasus narkoba Jefri Nichol.
Terdapat sejumlah pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan untuk Jefri Nichol. Meski dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I seperti yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jefri Nichol juga dinyatakan sebagai korban sehingga hukuman penjaranya diganti dengan program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Baca juga: Jelang Vonis Putusan, Keluarga Berharap Jefri Nichol Dapat Keadilan
Selain pertimbangan di atas, ada pula poin-poin yang meringankan hukuman Jefri Nichol. Di antaranya seperti sikap sopan Jefri Nichol selama persidangan serta menyatakan menyesal mengonsumsi narkoba