JAKARTA – Kasus video porno yang sempat menyeret nama Hotman Paris Hutapea dihentikan oleh pihak kepolisian. Pihak berwajib mengungkapkan, laporan yang dilayangkan oleh pengacara Farhat Abbas itu tak memenuhi unsur pidana.
“Penyelidikan dihentikan karena laporan itu belum memenuhi unsur pidana. Alat bukti belum menunjukkan sumber video yang berasal dari akun Instagram @hotmanparisofficial. Penyelidik tidak menemukan video tersebut,” ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono.
Senada dengan Argo, Hotman Paris juga menyebut jika kasus tersebut sudah dihentikan. Bahkan, pria berlabel ‘Pengacara 30 Miliar’ itu menyebut jika laporan tersebut tanpa bukti.
“Bukan kurang (bukti), tapi tidak ada bukti karena mereka tidak pernah melihat adanya Instagram tersebut,” kata Hotman Paris.
Baca juga: Laporan Hotman Paris Terhadap Andar Situmorang Naik ke Tahap Penyidikan