Tak main-main, total aliran dana yang diklaim Medina Zein masuk ke rekening perusahaan pribadi Irwansyah hampir mencapai Rp2 miliar. “Temuan awal ditaksir Rp1.950.000.000. Dana itu (diduga) mengalir ke rekening Irwansyah dan perusahaan J-Corps (Jannah Corps) yang juga milik dia,” jelas Lukman Azhari lagi.
Hal itulah yang kemudian membuat Medina Zein memutuskan membuat laporan polisi terhadap Irwansyah. Dalam laporan Medina Zein, Irwansyah dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP atas tudingan tindak pidana penggelapan.