Sebelumnya diberitakan, ketiga tersangka kasus ujaran ikan asin yakni Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami resmi dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Terkena Kasus Video Syur, Gading Marten Bela Mati-matian Gisella Anastasia
Proses pelimpahan ketiga tersangka merupakan lanjutan dari berkas perkara mereka yang sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Informasi sementara, Pablo Benua dan Galih Ginanjar akan dititipkan di Rutan Cipinang selama proses sidang bergulir. Sementara Rey Utami ditempatkan di Rutan Pondok Bambu yang dikhususkan bagi tahanan wanita.
(edh)