Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi pihak Kriss Hatta karena dinilai tidak sesuai dengan pokok perkara dan bertahan pada dakwaan mereka. Berkaca dari hal itu, Jaksa Penuntut Umum juga menolak permohonan penangguhan penahanan yang pihak Kriss ajukan.
Kini, Tuty Suratinah hanya tinggal menunggu kebijaksanaan Majelis Hakim saat membacakan putusan sela guna kelanjutan proses hukum Kriss Hatta. Sebagai ibu, tidak ada lagi yang bisa Tuty lakukan selain berharap yang terbaik bagi Kriss.