JAKARTA - Tim kuasa hukum Jeremy Thomas membenarkan bahwa berkas perkara dugaan penipuan yang menjerat kliennya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kedatangan aktor 48 tahun ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/10/2019) juga guna mengikuti agenda pelimpahan ke Kejaksaan.
"Hari ini memang ada tahap dua, pelimpahan ke Kejaksaan," terang kuasa hukum Jeremy Thomas, Dasril Affandi.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Jeremy Thomas Irit Bicara
Jeremy Thomas tersangkut kasus dugaan penipuan pada 2015 usai digugat perdata oleh Alexander Patrick Morris. Kala itu, Patrick mempermasalahkan kepemilikan vila di kawasan Ubud, Bali senilai Rp50 miliar.
Kalah dalam gugatan perdata, Alexander Patrick Morris membawa perkara tersebut ke ranah pidana dua tahun berselang. Laporan Patrick akhirnya membuat Jeremy Thomas ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi Kasus Penipuan, Kemana Jeremy Thomas?
Berbicara mengenai pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Kejaksaan, lazimnya proses tersebut juga disertai dengan penyerahan tersangka. Namun dalam hal ini, Dasril belum bisa memastikan apakah Jeremy Thomas akan ditahan atau tidak.
"Wah itu enggak tahu, bukan kewenangan saya," tuturnya.
Kendati demikian, Dasril tetap berharap penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Jeremy Thomas. Mengingat selama ini, Dasril menilai kliennya bersikap sangat kooperatif.
Baca Juga: Ditolak Anang Hermansyah 7 Tahun lalu, Peserta Indonesian Idol 2019 Ini Balas Dendam
Sekalipun Jeremy Thomas sempat tidak memenuhi panggilan penyidik beberapa hari lalu, Dasril menerangkan bahwa kliennya memang sedang disibukkan dengan kegiatan sebagai aktor.
"Saya berharap penyidik bisa melihat tingkat urgensinya. Kalau bisa mengikuti proses hukum, apa urgensinya ditahan?," kata dia.
(edh)