JAKARTA - Jeremy Thomas meminta izin kepada penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (10/10/2019). Kepada penyidik, Jeremy mengaku masih sibuk menjalani kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Ada kegiatan, syuting dan sebagainya lah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membenarkan adanya panggilan pemeriksaan terhadap Jeremy Thomas. Pemanggilan aktor 48 tahun berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka dugaan kasus penipuan pembangunan vila di kawasan Ubud, Bali.
Baca juga: Absen, Polisi Tunda Pemeriksaan Jeremy Thomas Atas Kasus Penipuan
Sebagai informasi, Jeremy Thomas digugat perdata oleh Alexander Patrick Morris atas kepemilikan vila senilai Rp50 miliar pada 2015. Tak berhenti sampai di situ, Patrick membawa perkara tersebut ke ranah pidana dua tahun berselang.