JAKARTA - Tim kuasa hukum Jeremy Thomas membenarkan bahwa berkas perkara dugaan penipuan yang menjerat kliennya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kedatangan aktor 48 tahun ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/10/2019) juga guna mengikuti agenda pelimpahan ke Kejaksaan.
"Hari ini memang ada tahap dua, pelimpahan ke Kejaksaan," terang kuasa hukum Jeremy Thomas, Dasril Affandi.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Jeremy Thomas Irit Bicara
Jeremy Thomas tersangkut kasus dugaan penipuan pada 2015 usai digugat perdata oleh Alexander Patrick Morris. Kala itu, Patrick mempermasalahkan kepemilikan vila di kawasan Ubud, Bali senilai Rp50 miliar.