Selain itu, keinginan Jefri Nichol mengonsumsi narkoba tidak timbul atas dorongan diri sendiri. Melainkan hanya mendapat tawaran dari pria berinisial T yang hingga kini masih buron.
"Ditawari, dikasih, tanpa perundingan, tanpa dia berpikir," tutur Dr. Nadia lagi.
Baca juga: Anak STM Ikut Demo, Ruben Onsu: Sekolah Dulu Deh
Alasan itu juga yang kemudian membuat BNNP merekomendasikan Jefri Nichol untuk direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta usai menjalani assessment.
Jefri Nichol terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 22 Juli 2019 di kawasan Kemang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Jefri, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 6,01 gram.