JAKARTA - BNNP DKI Jakarta menyebut Jefri Nichol sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Keterangan itu disampaikan Dr. Nadia selaku perwakilan BNNP yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang Jefri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 30 September 2019.
"Kami menyebut juga ini sebagai korban," ujarnya saat hadir dalam sidang narkoba Jefri Nichol.
Baca juga: Rindu Kerja, Jefri Nichol Ngarep Rawat Jalan
Dijelaskan Dr. Nadia, ada beberapa pertimbangan yang membuat Jefri Nichol bisa dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Salah satunya seperti riwayat penggunaan narkoba Jefri yang masih dalam taraf coba-coba.
"Sesuai dengan riwayat narkobanya coba-coba," jelas Dr. Nadia.