Atta Halilintar sebelumnya sudah melaporkan Bebby Fey atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan Atta, Bebby dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran dan atau penghinaan melalui media elektronik.
Baca Juga: Ingin Bertemu Anak, Enji Dapat Perkataan Tak Enak dari Pihak Ayu Ting Ting
"Dari awal menggiring opini bahwa youtuber terkenal ini melakukan perbuatan tidak pantas dan tidak memenuhi janji," jelas Sunan Kalijaga menerangkan alasan pelaporan kala itu.
(LID)