Jika memang pemerintah ingin memasukan santet dalam hukum formil, Mbah Mijan berharap orang-orang ahli di bidang tersebut dilibatkan. Sebab akar budaya klenik di Indonesia beragam.
"Supranatural tidak pernah melawan negara, tidak pernah sentimen terhadap suku, ras maupun agama. Jadi risetnya juga harus melibatkan orang-orang yang ahli di bidangnya, jangan asal menentukan,” tutup Mbah Mijan.
Baca Juga:
4 Foto Syur Pamela Safitri, Awas Salah Fokus
Pamer Mobil Baru, Pelat Mobil Vanessa Angel Bikin Salah Fokus
Seperti diketahui Pasal 252 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV". Denda kategori IV ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 yakni membayar denda Rp200 juta.
(aln)