Brisia Jodie Ikut Kritisi RUU KUHP, Keberatan 2 Pasal Ini

Rena Pangesti, Jurnalis
Rabu 25 September 2019 20:04 WIB
Brisia Jodie (Foto: Rena/Okezone)
Share :

Jodie menambahkan aturan bagi perempuan soal hukuman aborsi bagi korban pemerkosaan. Hal itu dianggap merampas hak asasi manusia, karena sang korban bisa merasakan trauma mendalam atas kejadian buruk.

"Sudah diperkosa, terus malah dipenjara. Men? Ya, enggak tahu lagi harus bicara apa," sambungnya.

Baca Juga:

4 Foto Syur Pamela Safitri, Awas Salah Fokus

Pamer Mobil Baru, Pelat Mobil Vanessa Angel Bikin Salah Fokus

Brisia Jodie berharap keputusan akhir merupakan kebijakan pro rakyat. Sehingga pemerintah menjalankan fungsi sebagai sosok mewakili masyarakat Indonesia dan bukan atas kepentingan elite politik.

"Rancangannya sudah ditunda. Semoga hasilnya baik untuk rakyat," tuturnya.

Apalagi untuk bisa mencapai hasil tersebut, Brisia Jodie menyebutkan tak sedikit orang menjadi korban aksi demontsrasi. "Turut mendoakan mereka yang kena gas air mata. Perjuangan kalian tidak sia-sia," pungkasnya.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya