Zul Zivilia ditangkap bersama tiga tersangka lain di kawasan Kelapa Gading, Jakarta pada 1 Maret 2019. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 9,5 kilogram narkotika jenis sabu dan 24 ribu butir pil ekstasi.
Baca Juga:
DJ Bebby Fey Bongkar Isi Chat Seks-nya dengan Youtuber Terkenal
Deddy Corbuzier Bongkar Kebohongan Sulap Sendok Bengkok
Atas perbuatannya, Zul Zivilia didakwa pidana maksimal dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
(aln)