TANGERANG - Komika Dani Wijaya Wardhana alias McDanny dan Alfonsus Renato Fenady a.k.a Reno Fenady menjadi pesohor Tanah Air yang terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Akibat kasus tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider kesatu Pasal 112 ayat (1) subsider kedua Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman untuk keduanya paling sedikit 5 tahun (penjara),” ujar Kapolrestro Tangerang, Kombes Abdul Karim.
McDanny dan Reno Fenady diamankan petugas di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 25 Agustus 2019. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian selama sepekan.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan McDanny & Renato Fenady Gunakan Sabu