Penangkapan dua komika tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan transaksi narkoba di wilayah Cipadu, Tangerang. Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus mereka di sebuah indekos kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada Minggu, 25 Agustus 2019.
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,65gram dan 0,32gram beserta alat hisap atau bong.
Baca juga: Raditya Dika Ungkap Kisah Horor KKN Desa Penari
Informasi tambahan lainnya, jika satu tersangka lainnya yakni sang pemasok masih buron. "Sabu yang mereka miliki diperoleh dari RL (bukan dari kalangan artis) yang sampai saat ini masih kami kejar," imbuh Abdul.
(ady)