JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil Duo Semangka atas peredaran konten vulgar mereka di media sosial. Menurut Ketua KPAI, Susanto, pemanggilan terhadap Duo Semangka dilatarbelakangi keresahan masyarakat.
Baca Juga:
4 Fakta Duo Semangka yang Disentil KPAI Akibat Video Tak Senonoh
Duo Semangka Syok Hadapi Teguran KPAI
"Apa yang dilakukan KPAI semangatnya adalah menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ada keluhan dari masyarakat bahwa ada beberapa konten dari Duo Semangka yang tidak sesuai asas kesusilaan," ujarnya di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Dalam pertemuan, KPAI meninjau tiga video Duo Semangka yang diduga mengandung unsur pornografi dan asusila. Diantaranya seperti O Bla Bla Bla Duo Semangka, Duo Semangka Curhat Bingung Cari BH, serta Duo Semangka Nyebur di Dalam Kolam.