Di Dalam Penjara, Mandala Shoji Berhasil Hafal 5 Juz Alquran

Lintang Tribuana, Jurnalis
Kamis 08 Agustus 2019 10:43 WIB
Mandala Shoji (Foto: Instagram)
Share :

Pngadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan atas kasus politik uang yang diduga dilakukan Mandala Abadi Shoji saat kampanye. Majelis Hakim resmi menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan untuk Mandala.

"Menyatakan terdakwa satu yaitu Mandala Abadi Shoji dan terdakwa dua Lucky Andriani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Hakim Ketua Majelis Desbenneri Sinaga dalam sidang, Selasa 18 Desember 2018.

Dalam putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Mandala Abadi Shoji terbukti bersalah atas aksi pembagian kupon umrah disela kegiatan kampanye di kawasan Johar Baru, Jakarta.

(sus)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya