JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan Pablo Benua dan Rey Utami menjadi 40 hari. Menurut keterangan pengacara Pablo dan Rey, Muhammad Burhanuddin, masa tahanan kliennya diperpanjang lantaran proses penyidikan belum selesai.
“Ya kalau tahap awal kan harusnya 20 hari, yang ke dua 40 hari, kalau proses penyidikan belum selesai maka diperpanjang 40 hari,” jelas Burhanuddin lewat sambungan telepon, Jumat (2/8/2019).
Baca Juga:
Akhirnya, Lucinta Luna Mengakui Nama Aslinya Muhammad Fatah
Deretan Bukti Lucinta Luna adalah Muhammad Fatah
Menanggapi penambahan masa tahanan Pablo Benua dan Rey Utami, Burhanuddin sejatinya merasa tidak perlu menunjukkan reaksi berlebih. Namun di sisi lain, dia tetap menyayangkan adanya tambahan pasal yang membuat Pablo dan Rey harus ditahan.
“Ya saya menyayangkan sih, karena sebenarnya kan pelapornya Fairuz, dia kan merasa dicemarkan namanya. Kalau merasa dicemarkan nama baiknya itu kan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nah kalau dia pakai ayat 3 otomatis kan ancamannya cuma empat tahun. Kalau empat tahun enggak bisa ditahan sebenarnya,” jelas dia.
“Cuma penyidik digabung sama ayat 1 yang asusilanya, nah asusila itu masuknya 6 tahun tahanan. Itu yang buat adanya tahanan,” lanjut Burhanuddin.