Atas dugaan penyebaran konten pornografi di media elektronik, Hotman Paris Hutapea dalam laporan Farhat Abbas dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) tentang Pornografi.
Sementara itu, konflik Farhat Abbas dan Hotman Paris Hutapea bermula saat keduanya ikut ambil bagian dalam kasus ‘ikan asin’. Farhat yang mewakili Pablo Benua dan Rey Utami menuding Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Fairuz A. Rafiq sebagai biang kekisruhan lantaran mengangkat kasus tersebut ke ranah publik.
Baca juga: Ben Affleck Diincar Bintangi Film Erotis Deep Water
“Mereka (Fairuz dan Hotman Paris) mencoba menghasut publik dan menimbulkan rasa permusuhan. Mereka mengajak wanita se-Indonesia untuk membenci para terlapor saat ini,” kata Farhat Abbas di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.*
(SIS)