Daesung menjelaskan bahwa gedung itu ia beli pada November 2017 seharga KRW31 miliar (Rp365,45 miliar) sebelum pergi wajib militer (wamil) dan belum tahu betul apa yang terjadi di dalamnya. Walau begitu, Daesung memastikan bahwa ia akan menindak tegas penyewa nakal di gedungnya.
"Untuk penyewa yang teridentifikasi menjalankan kegiatan ilegal, kami akan mengambil tindakan hukum secepatnya. Dan sebagai pemilik properti, aku akan berusaha sebaik mungkin untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Daesung.
Baca Juga: Daesung BIGBANG Akan Tindak Tegas Penyewa Nakal di Gedung Miliknya
Bagian gedung yang tengah diinvestigasi polisi adalah bagian basement dan lantai 5 sampai 8, yang diketahui sebagai studio foto dan restoran. Selain tidak ada papan nama perusahaan, menariknya pengunjung tidak akan menemukan tombol menuju lantai 5-8 di dalam lift gedung tersebut. Channel A juga melaporkan, lantai 8 dalam gedung itu ditutupi oleh pintu besi dan pengunjung tak bisa sembarang masuk.
(LID)