Ini Motif Kriss Hatta Lakukan Penganiayaan

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2019 15:25 WIB
Kriss Hatta (Foto: Ady/Okezone)
Share :

Kasusnya sendiri sebenarnya sudah terjadi dari bulan April lalu. Namun pihak kepolisian belum mengambil tindakan karena Kriss Hatta masih berurusan dengan kasus pemalsuan dokumen pernikahan.

"Karena kan yang bersangkutan sedang menyelesaikan kasus yang lain. Jadi diselesaikan kasus yang itu dulu," ucap Argo.

Baca Juga: Setelah Jefri Nichol, Ada 4 Inisial Artis yang Jadi Incaran Polisi

Atas kejadian ini, Kriss Hatta dihadapkan dengan pasal 351 KUHP. Ia mendapat ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya