JAKARTA - Belum genap sebulan bebas dari penjara, Kriss Hatta kembali harus berhubungan dengan hukum. Kriss baru saja ditahan terkait dugaan penganiyaan terhadap seorang pria bernama Anthony.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit Resmob Polda Metro Jaya menggelar giat rilis kasus yang menimpa Kriss Hatta. Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bagaimana kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta.
Baca juga: Hubungan Kriss Hatta dan Hilda Vitria Retak karena Faktor Ekonomi
"Pada malam itu di sebuah kafe di daerah Jakarta terjadi cekcok. Temennya korban cekcok dengan pelaku. Si korban berniat melerai kemudian saat melerai dia terkena pukulan," kata Argo.
Dari hasil pemeriksaan, Kriss Hatta terbukti melakukan penganiayaan. Beberapa bukti yang didapat semakin memperkuat bahwa Kriss Hatta melakukan tindak penganiayaan pada malam itu.
"Kita juga sudah mendapatkan CCTV di lokasi. Kita lakukan cek seperti apa kejadiannya. Jadi memang benar pelaku ini adalah tersangkanya," sambungnya.