Sebelumnya diberitakan, Steve divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 16 Juli 2019.
Steve dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Baca juga: Hotman Paris Hutapea Bongkar Kasus Pramugari Dipaksa Ngamar oleh Pilot
(sus)