Di Penjara, Steve Emmanuel Klaim Sulit Sembuh dari Ketergantungan Narkotika

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 12:38 WIB
Steve Emmanuel (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya diberitakan, Steve divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).

Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Baca Juga:

Gusti Rayhan Curhat soal Statusnya sebagai Anak Farhat Abbas

Gara-Gara Bottle Cap Challenge, Salman Khan Dituding Murtad


(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya