Sebelumnya diberitakan, Steve divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.
Baca Juga:
Gusti Rayhan Curhat soal Statusnya sebagai Anak Farhat Abbas
Gara-Gara Bottle Cap Challenge, Salman Khan Dituding Murtad
(aln)