Pablo dikabarkan tidak mengembalikan uang milik kliennya sesuai dengan apa yang dijanjikan. Sayangnya, hingga saat ini belum diketahui, apakah yang melaporkan Pablo tersebut benar merupakan pihak dari tim kuasa hukum Arie Untung, atau bukan.
Baca Juga: Gunakan Face App, Begini Penampilan Tua Agnez Mo hingga Melly Goeslaw
"Intinya motifnya penipuan rangkaian kata, kaya bohong yang diatur pasal 372 KUHAP itu bahwa Pablo memberi iming-iming kemudahan mendapatkan unit kendaraan bermotor dengan sistem hak guna pakai dalam waktu setahun mobil unit boleh dikembalikan dan uang dikembalikan sesuai yang diterimanya sebesar 54 persen," ujar Farchat A Bahafdullah selaku kuasa hukum terlapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
"Nah pada saat unit dikembalikan, di situlah letak wanprestasi atau tindak pidana yang dilakukan oleh Pablo karena tidak mengembalikan uang klien kami sesuai apa yang dijanjikan itu terjadi di semua klien kita," tambahnya.
(edh)