Tanpa Didampingi Keluarga, Steve Emmanuel Tabah Hadapi Putusan Sidang

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 17:38 WIB
Steve Emmanuel (Foto: Ady/Okezone)
Share :

“Menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan menguasai narkotika golongan I melebihi lima gram,” ujar Hakim Ketua Majelis Erwin Tjong.

Baca Juga: Terkuak, Istri Sah Bongkar Kebohongan Publik Pablo Benua

Steve Emmanuel terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 21 Desember 2018 di kawasan Pela Mampang, Jakarta.

 

Dari hasil penangkapan Steve, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu botol kaca penyimpan kokain, serta satu alat hisap kokain.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya