Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam berkas tuntutan, Steve dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Salmafina Sunan: Gue Kenal Tuhan Duluan sebelum Kenal Agamanya
Dalam sidang sebelumnya, Steve Emmanuel sempat mengatakan bahwa dirinya hanya bisa pasrah menanti putusan hakim.
Kini tiba saatnya pengadilan menentukan nasib Steve lewat pembacaan amar putusan.
(edh)