Jelang Sidang Putusan, Steve Emmanuel Pilih Bungkam

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 15:28 WIB
Steve Emmanuel (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam berkas tuntutan, Steve dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Salmafina Sunan: Gue Kenal Tuhan Duluan sebelum Kenal Agamanya

Dalam sidang sebelumnya, Steve Emmanuel sempat mengatakan bahwa dirinya hanya bisa pasrah menanti putusan hakim.

 

Kini tiba saatnya pengadilan menentukan nasib Steve lewat pembacaan amar putusan.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya